asn

Sengketa Lahan Register 38, Pemkab Lampung Timur Lepas Tangan Terkait Tuntutan Warga

Sengketa Lahan Register 38, Pemkab Lampung Timur Lepas Tangan  Terkait  Tuntutan Warga

radartvnews.com – Polemik sengketa lahan register 38 Gunung Balak, yang menjadi tuntutan warga dari tiga Kecamatan di Lampung Timur, ternyata kurang di respon oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. bahkan Pemkab terkesan lepas tangan, atas penyelesaian terhadap tuntutan dalam aksi demo warga 11 desa yang di gelar  kantor Pemkab Lampung Timur, Senin kemarin. Wakil Bupati Lampung Timur, Saiful Bukhori, mengatakan, lahan register 38 yang ada di Gunung Balak, merupakan bukan tangung jawab Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun kewenangan nya ada Didinas Kehutanan  Provinsi Lampung, dan tangung jawab Pemerintah Pusat, karena lahan tersebut lahan milik Negara. Bahkan Saiful mengelak persoalan sengketa lahan ini sudah terjadi puluhan tahun lalu sebelum Pemerintahan Lampung Timur  dibawah Chusnunia dan dirinya. Sementara warga dalam aksi  ribuan warga dari 11 desa yang di gelar di Kantor Pemkab Lampung Timur Senin kemarin, menuntut atas lahan register seluas 22 ribu hektar, yang kini sudah menjadi perkampungan, agar dapat di kembalikan  sebagai Hutan Lindung, dan meminta agar sebagian lahan register  yang kini di garap warga lain itu, dapat di jadikan lahan perladangan untuk warga dari  11 desa ini. Warga pun meminta agar Pemkab Lampung Timur dapat  lebih memperhatikan nasib warga asli Lampung, yang kini dipingirkan. Perlu Diketahui Sengketa Lahan Register 38 Seluas 22 Ribu Hektar Di Gunung Balak Di Tiga Kecamatan di Lampung Timur yang kini menjadi perebutan. di duga akibat Lambannya Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan  ini.  Pasalnya Polemik sengketa lahan milik Negara itu sudah terjadi sejak 37 tahun lalu. (Sya/Jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: