Kisah Pilu RD : Ibu Muda di Lampung Curi Motor Sembari Gendong Balita

Kisah Pilu RD : Ibu Muda di Lampung Curi Motor Sembari Gendong Balita

CURANMOR-Foto Ilustrasi-

RADARTV – Informasi ini untuk membangun empati kita sebagai umat manusia agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Mengetahui dan membantu tetangga, kerabat, dan saudara jika melihat mereka sedang kesusahan.  

Kisah pilu terjadi menimpa Rusmala Dewi (RD). Lantaran tak ada jalan keluar atas masalah ekonomi yang menimpanya.  Ibu muda usia 21 tahun ini nekat melakukan tindakan pencurian sepeda motor (curanmor).

Menariknya aksi kejahatan ini dilakukan dirinya sambil menggendong sang anak berusia 16 bulan atau sekira 1 tahun 4 bulan, pada Ahad 4 Februari 2024. Namun selang beberapa jam kemudian, RD mampu diamankan oleh warga. 

Beruntung, massa masih memiliki rasa kasihan hingga tak main hakim sendiri. Namun, kini RD tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di Polsek Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Kronologis Peristiwa 

RD mengaku terdesak tak lagi punya uang untuk makan dan membeli susu anaknya. Sang suami tak bertanggung jawab, pergi entah kemana. Pikiranya buntu, hingga muncul niat jahat saat melihat motor milik petani terparkir dengan kunci masih menempel di stop kontak.

Warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lamsel ini diam – diam mendekati motor milik seorang petani yang sedang terparkir di dekat kebun. 

Motor Yamaha Mio plat nomor polisi BE 3418 VF itu milik warga bernama Jumiri. Petani berusia 51 tahun ini asal Dusun IV, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda memang biasa meninggalkan motor beserta kunci di dekat kebun saat bekerja. 

Korban mengaku kaget ketika mendengar ada suara bunyi motor, saat dirinya bekebun pada Ahad kemarin sekira pukul 10.00 WIB. Seketika, korban meminjam motor rekan sesame petani untuk melakukan pengejaran.

Dari kejauhan si pencuri motornya diketahui seorang wanita yang sedang menggendong bocah balita. Ibu muda itu melarikan diri ke arah Rumah Makan Tiga Saudara Kalianda. 

Karena memang bukan pencuri, pelaku mengendarai motor itu tak bisa ngebut. Dia lantas masuk ke halaman parkir rumah makan dan meninggalkan motor di rumah makan tersebut.

Selanjutnya, korban bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi parkir.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit motor  Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BE 3418 VF di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda," kata Kapolsek Kalianda AKP Sugianto.

Disebutkan korban, pada saat kejadian sepeda motor tersebut terpakir di area perkebunan dengan kunci masih menempel di bagian stop kontak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: