Tejerat Kasus Penipuan Rp400 Juta, Kadis Permukiman Kota Metro Lampung Langsung Ditahan
DITAHAN : Kadis Perkim Kota Metro Farida saat dilantik.-radar tv-
RADARTV - Polres Metro mengamankan Farida, atas kasus dugaan tipu gelap jual beli tanah dan rumah seharga 400 juta rupiah, pada Senin 22 Januari 2023.
Farida merupakan Kepala Dinas Permukiman Kota Metro. Bahkan penangkapan dilakukan saat Farida sedang berada di Kantor Disperkim.
“Untuk malam ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro. Silahkan datang ke Polres Metro ya, kita berikan informasi yang lengkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali.
Diketahui, Kadis Perkim diamankan aparat penegak hukum atas sangkaan kasus dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kota Metro.
Rosali mengaku penanganan perkara ini sejak dilaporkan tahun 2020 mengalami keterlambatan lantaran membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Untuk LP sudah sejak tahun 2020. Sudah ditindaklanjuti berjalannya sedikit lama dikarenakan dilakukan penyelidikan, dan penyidikan. Karena perkara tersebut butuh waktu yang sangat panjang dari dimulai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Rosali.
Pihaknya menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu pihaknya memiliki dua alasan.
Kepala DPKP itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Metro namun baru ini dilakukan penahanan.
Langsung Ditahan
Pada 10 Januari 2024 Polres Metro mengaku segera melengkapi berkas P-21 terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro.
“Sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejari Metro. Perkara ini masih menunggu P-21 dari Kejaksaan, perkara ini terus masih berjalan. Karena perkara ini memang agak lama, butuh penyelidikan dan penyidikannya,” ucap dia beberapa pekan lalu.
Dijelaskan, penahanan dilakukan sebagai upaya pelaku akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Apalagi terlapor merupakan ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.
“Ya, laporan ini pasti akan segera kita tindaklanjuti. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap dan sudah P-21 kita limpahkan berkasnya,” pungkas IPTU Rosali.
Senada disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadhilah Astutik. "Benar, F tadi malam ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro," kata Kabid Humas Polda Lampunng seraya mengatakan tersangka sudah ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: