Kades Jati Agung Tertangkap OTT Saber Pungli Polda Lampung

Kades Jati Agung Tertangkap OTT Saber Pungli Polda Lampung

radartvnews.com – Rahmansyah Bin Hasbullah, seorang Kepala Desa, di Gedung Harapan, Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan ini tak meyangka kalau ulah dirinya melakukan Pungutan Liar atau Pungli akan secepat ini berujung dibalik jeruji besi Polda Lampung. Tersangka harus berurusan dengan Aparat Kepolisian, karena melakukan tindakan melawan Hukum atau meyalagunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, terkait Penertiban Akta Jual Beli Tanah. Oknum PNS, diKabupaten Lampung Selatan ini, dibekuk team Saber Pungli Polda Lampung, saat melakukan Transaksi kepada korbanya yang diketahui bernama Ijan, diLapangan Merah Enggal, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, pada 18 Januari 2017 lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, Team Saber Pungli, mengamankan barang bukti berupa uang sebesar dua puluh lima juta Rupiah pecahan uang ratusan ribu Rupiah dan satu Kwitansi bukti pembayaran. Hingga kini, Peyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk pengembangan lebih lanjut. Diduga, tersangka sudah melakukan tindak pidana Korupsi Pungutan Liar tidak hanya sekali saja. Akibat perbuatanya, Rahmansyah Bin Hasbullah terancam bakal dipecat sebagai PNS dan ia dijerat dengan pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.(Leo/Mut/Cul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: