Buron KUR Tani Fiktif BNI Sidomulyo Senilai Rp1,6 M Diamankan, Netizen Pertanyakan Kertelibatan Pimpinan Bank
DIAMANKAN : Kajari Kalianda Afni Carolina saat jumpa pers penangkapan pegawai BNI pembobol KUR Tani fiktif.-radar tv-
RADARTV - Pelarian AB, selama berbulan - bulan hidup di persembunyian dapat diakhiri oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Tim menangkap dan menahan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI), atas sangkaan dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani di Kecamatan Sidomulyo.
Kejari Lampung Selatan resmi menahan AB yang berprofesi sebagai Analis Kredit Standar/ Sales Hunter dari KCP Bank BNI Sidomulyo. Usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana, AB langsung mengenakan rompi oranye dan dijebeloskan ke penjara.
Diketahui Kejari Lamsel telah melakukan penyidikan selama beberapa bulan, terkait dugaan penyimpangan KUR yang melibatkan sales pada KCP Bank BNI Sidomulyo.
Kepala Kejari Lamsel Afni Carolina mengatakan, nilai korupsi AB, pegawai bank BUMN di bagian analisis kredit itu mencapai 1,6 miliar rupiah.
"Pada tahun 2022, umumnya petani memperoleh KUR 50 juta rupiah tanpa agunan. Pegawai Bank BNI itu membuat data fiktif sejumlah orang di Desa Bandardalam, untuk memperoleh kredit, hingga merugikan Negara 1,6 miliar rupiah," kata Kajari Lamsel.
Disebutkanya, AB selama ini bertugas mencari nasabah, melakukan pemasaran produk pinjaman KUR Tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah.
"Tersangka juga melakukan survey di lapangan, serta memantau kegiatan usaha nasabah penerima KUR Tani," tegasnya.
Selama periode Juli - Desember 2022, terdapat 47 petani di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, yang ikut program KUR Tani dengan total penyaluran mencapai Rp.2.171.282.106,- melalui KCP Bank BNI Sidomulyo.
Namun dari 47 debitur, 35 di antaranya tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
"Dalam roses pengajuannya, berkas-berkas untuk pencarian KUR Tani tidak sesuai dengan persyaratkan yang telah ditentukan. Hal itu mengakibatkan terjadinya kredit macet jumlah total sebesar Rp.1.655.000.000,00-,"papar Afni Carolina.
Sebelumnya, Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: PRINT-02/ L.8.11/ Fd.1/ 06/ 2023 tanggal 23 Mei 2023 lalu. Perihal dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR Tani PT Bank Negara Indonesia Cabang Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.
Pada periode Juli hingga Desember 2022 ada 47 anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo. Platform pinjaman maksimal senilai Rp50 juta, dengan suku bunga 6 persen tanpa agunan.
Dalam pengajuannya, sejumlah 47 petani difasilitasi oleh Ketua Gapoktan Karya Tani Desa Bandar Dalam dengan total penyaluran dana sebesar Rp2.171.282.106. Kemudian terdapat kredit macet senilai Rp1.6 miliar.
Modusnya, pengajuan pinjaman KUR Tani tanpa melalui prosedur yang berlaku yakni data anggota Gapoktan disalahgunakan. Terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR Tani, namun pinjaman tersebut dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: