Kasus Dugaan Penganiayaan Pilkada Mesuji
radartvnews.com – Didampingi Kuasa Hukumnya Calon Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 1, Adam Ishak akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Adam diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Calon Bupati Mesuji nomor urut 2 Khamamik yang terjadi ketika Khamamik menghadiri pelatihan linmas di Balai Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, pada selasa, 20 Desember 2016 lalu. Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Nomor yang berpasangan dengan Febrina Lesisie Tantina ini sempat mangkir dari panggilan penyidik di Krimum Polda Lampung karena mengikuti debat pasangan calon yang diselenggarakan KPU Kabupaten Mesuji. Menurut Adam Ishak, pada saat itu, dirinya hanya bermaksud meminta pelatihan Linmas di Balai Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang yang dihadiri Khamamik tersebut di bubarkan. Polda Lampung menetapkan Adam Ishak sebagai tersangka karena diduga terlibat penganiyaan terhadap calon Bupati Mesuji Nomor Urut 2 Khamamik. Adam diduga berperan sebagai penggerak massa sehingga terjadi pengroyokan terhadap Khamamik saat menghadiri pelatihan Linmas di Balai Desa Pancawarna, Kecamatan Way Serdang, Mesuji pada 20 Desember 2016 lalu. (Gal/Tia/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: