29 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Bandar Lampung

29 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Bandar Lampung

pemunahan tembakau ilegal oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Bandar Lampung senilai Rp 36 Miliar-istimewa for radartv.disway.id-

Dirinya berharap jika ada temuan Masyarakat di Lapangan dapat melaporkan ke kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung yang ada di Jalan Yos Sudarso – Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung atau melalui Pusat Kontak Layanan 1500225 dan Surel [email protected]. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: