Kerugian Rp 43,3 Miliar Disita Rp9,3 Miliar Tersangka Bendungan Margatiga Tarik Ulur

Kerugian Rp 43,3 Miliar Disita Rp9,3 Miliar Tersangka Bendungan Margatiga Tarik Ulur

Polda Lampung mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek strategis nasional bendungan Margatiga.--

RADARTV- Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020 - 2022.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian berhasil menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp43,4 miliar dalam proyek strategis nasional tersebut dengan modus melakukan mark up dan perhitungan fiktif terhadap ganti rugi lahan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, petugas saat ini telah berhasil menyita barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar dari total kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Uang Rp 9,3 miliar disita dari bank BRI kantor cabang Metro yang merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan bendungan Margatiga yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 orang pemilik bidang lahan," jelasnya (23/11).

Petugas belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut, namun akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Para pelaku tercancam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Kombes Umi mengimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank BRI terkait kasus korupsi pengadaan bendungan Margatiga untuk segera menghubungi pihak bank.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: