Fantastis Harta Ketua DPD PDIP Lampung Sudin Setahun Naik Rp5 Miliar

Fantastis Harta Ketua DPD PDIP Lampung Sudin Setahun Naik Rp5 Miliar

GARANG : Ketua Komisi IV DPR RI sudin saat memimpin rapat komisi.-gesuri-

RADARTV – Kelanjutan nasib Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Sudin akan ditentukan dalam dua hari kedepan. Pada Rabu 15 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua Komisi IV DPR RI tersebut atas keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, legislator 3 periode asal daerah pemilihan Lampung I (Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat) ini sempat mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat 10 November.

Di saat mangkir, pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari, Tim Kedeputian KPK melakukan penggeledahan rumah mewah milik pria keliharan 15 November 1964 itu di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.  

Penggeledahan terkait penyidikan kasus korupsi mantan Mentan SYL. Tanpa alasan jelas, Sudin tak hadir dalam dua kali jadwal pemanggilan lembaga anti rasuah ini. Begitupun saat penggeledahan rumah, Sudin tak tampak.  

Dari penggeledahan, Tim KPK membawa barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan dan bukti-bukti lainnya. Seluruh barang bukti di kemas dalam dua koper dan satu tas besar.  

Harta Naik Rp5 Miliar Setahun   

Penelusuran di laman lhkpn.kpk.go.id harta kekayaan pria yang berdomisili di Pulau Jawa ini melonjak drastis sejak setahun terakhir dari tahun 2021 hingga 2022. Sebuah dugaan ketidakwajaran sampai ada penjelasan dan pembuktian ilmiah dan masuk akal. 

Terlapor harta kekayaan Sudin tahun 2021 total Rp34.82 miliar, setahun kemudian beranak – pinak mencapai Rp39.71 miliar. 

Hitung punya hitung kenaikan harta kekayaan mencapai hampir Rp5 miliar. Untuk tahun 2023, yang sudah jalan 11 bulan, pria berkacamata ini belum melaporkan harta kekayaan. (*)

Berikut rincian harta kekayaan tahun 2021:

- Tanah dan bangunan 17,201 M

- Alat transportasi dan mesin Rp1,520 M 

- Surat berharga Rp2,137 M

- Kas dan setara dengan kas Rp3,665 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: