KPK Angkut 3 Koper dan 1 Kardus dari Rumah Ketua DPD PDIP Lampung

KPK Angkut 3 Koper dan 1 Kardus dari Rumah Ketua DPD PDIP Lampung

Sudin, Ketua DPD PDIP Lampung yang juga Ketua Komisi IV DPR RI --

RADARTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan rumah Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI, tepat pukul 23.57 WIB, Jum'at (10/11),

 

Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung ini, tak tampak saat penyidik datang hingga mengakhiri penggeledahan Jumat (10/11/2023) malam.

 

Sebanyak lima unit mobil milik anggota KPK yang terparkir di depan rumah Sudin pergi meninggalkan lokasi yang berada di Blok E2 No 31.

 

Rombongan KPK keluar dari rumah Sudin di Raffles Hills Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Depok, dengan membawa tiga koper berukuran besar dan satu kardus tanpa memberi komentar.

 

Koper tersebut dimasukan ke dalam mobil yang terparkir di depan rumah Sudin dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Mentan SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan pada Jumat (13/10). SYL dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Adapun tersangka lain, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Lampung di Depok

 

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

 

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

 

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

 

Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

 

Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

 

Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp12 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: