Hamili Tetangga Berusia 15 Tahun, Pengakuan Pria Beristri di Lampura Bikin Geram

Hamili Tetangga Berusia 15 Tahun, Pengakuan Pria Beristri di Lampura Bikin Geram

DA menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.--

RADARTV- Seorang pria beristri di kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara diringkus Unit PPA Polres Lampung Utara, karena menyetubuhi gadis remaja tak lain tetangganya.

Akibat ulah tersangka DA warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, korban yang masih berusia 15 tahun hamil 5 bulan. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu dengan iming-iming hadiah uang Rp 200 ribu agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.

Korban yang masih belia terpaksa menuruti keinginan pelaku. Ironisnya perbuatan dilakukan pria dua anak ini di dalam rumah korban.

"Saat korban sendiri dirumah saya masuk. lalu saya cekik kalau nolak saya ancam akan dibunuh," kata DA saat menjelani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara (8/11/23).

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampura Ipda Darwis menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, korban mengalami trauma dan telah hamil sekitar lima bulan.

Pelaku mengakui semua perbuatannya, selain dorongan nafsu ia melihat tetangganya itu sering seorang diri di rumah.

"Aksi tersangka sudah tiga kali berhubungan suami istri dengan korban yang amsih tetangga dekat," jelas Ipda Darwis.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 ayat  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman lima belas tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 ayat  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, ancaman 15 tahun," imbuhnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: