Hakim Belum Siap, Tiga Kurir Sabu Gagal Vonis Mati
Ketiga terdakwa yaitu Riskamin Ginting dan Zainudin yang merupakan mertua dan mantu dan Anggi Pratama. Ketiganya merupakan warga Bunga Raya, Medan, Provinsi Sumatera Utara.--
RADARTV - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa terkait kepemilikan 35 kilogram sabu dan 2500 butir pil ekstasi , sidang digelar Senin petang 6 November 2023.
Ketiga terdakwa yaitu Riskamin Ginting dan Zainudin yang merupakan mertua dan mantu dan Anggi Pratama. Ketiganya merupakan warga Bunga Raya, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Namun pada sidang agenda pembacaan vonis harus ditunda. Majelis Hakim menunda sidang dengan alasan belum siap untuk membacakan putusan sidang ditunda 20 November 2023. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati .
Astri Kartika Wulandari selaku Penasehat hukum terdakwa, mengaku pihaknya menghormati proses persidangan. Kendati demikian ia berharap kepada majelis hakim dapat meringankan putusan klienya pada sidang mendatang.
"Kami menghormati proses persidangan. Semoga majelis hakim dapat meringankan putusan klienya pada sidang mendatang," ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang agenda tuntutan terhadap mertua dan menantu dalam perkara penyalahgunaan narkotika, Senin 9 Oktober 2023.
Terdakwa Riskamin Ginting dan Zainudin dan Anggi Pratama yang dituntut secara terpisah warga Bunga Raya, Medan, Provinsi Sumatera Utara, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Ilsye Haryanti.
"Dalam perkara tersebut para terdakwa bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika, dan meminta majelis hakim memebrikan hukuman mati," ungkap Ilsye Haryanti dalam persidangan.
Diketahui Riskamin Ginting dan Zainudin beserta Anggi Pratama ditangkap polisi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Febuari 2023. Dimana kendaraan mobil toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD didapati membawa 35 bungkus besar sabu dan ribuan pil ekstasi yang rencananya akan di bawa di daerah Tanggarang, Banten. Untuk satu kilogram sabu-sabu keduanya mendapat upah Rp 5 juta.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: