Kades Braja Sakti Korupsi Dana Desa Rp155 Juta, Diganjar Pidana 18 Bulan Penjara

Kades Braja Sakti Korupsi Dana Desa Rp155 Juta, Diganjar Pidana 18 Bulan Penjara

Foto Ilustrasi Korupsi Dana Desa-al khairat-

RADARTV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Vonis kepada Edi Santoso ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan 2 tahun yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi dana desa tahun 2019 sebesar Rp155 juta lebih. 

Hakim menyatakan terdakwa Edi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hkaim Efiyanto dalam putusannya.

Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga turut dijatuhi hukuman pidana tambahan, berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara (UPKN), yang ditimbulkan akibat korupsi.

Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Edi Santoso yakni sebesar total Rp155.985.000, subsider 1 tahun kurungan penjara.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupinya," tegas Efiyanto.

"Dalam hal bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," pungkasnya

Diketahui, putusan terhadap terdakwa Esi Santoso ini sendiri lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa.

Atas vonis ini, Edi Santoso menyatakan menerima putusan hakim. Dari pihak menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum banding.

"Kami menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu untuk 7 hari kedepan, untuk menentukan ada tidaknya upaya banding," ucap JPU.

Sebelumnya dibeirtakan, Edi Santoso disangka melakukan korupsi DD Tahun Anggaran 2019. Terpidana melakukan penyelewengan anggaran dengan cara mark up anggaran seperti program jembatan, pembangunan jamban warga miskin, dan pembangunan beberapa prasarana jalan di Desa Braja Sakti.

Edi Santoso usai dilaporkan ke aparat penegak hukum sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kalimantan Tengah (Kalteng). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: