Pemprov Lampung Harap 10 November KH. Ahmad Hanafiah Ditetapkan Pahlawan Nasional
Aswarodi, kami berharap KH Ahmad Hanafiah ditetapkan sebagai pahlawan Nasional pada 10 November 2023.--
RADARTV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan ulama pejuang dari Lampung yaitu KH. Ahmad Hanafiah ke Tim Penilai dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, mengatakan pihaknya berharap agar KH Ahmad Hanafiah ditetapkan sebagai pahlawan Nasional pada 10 November 2023 mendatang yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional.
"Untuk gelar pahlawan nasional ini sedang di kawal, berdasarkan informasi sudah dibahas oleh DGN dan tinggal menunggu penetapan. Semoga dapat ditetapkan pada Hari Pahlawan Nasional 10 November," ujar Aswarodi.
Aswarodi menjelaskan, jika nama KH Ahmad Hanafiah masuk kedalam salah satu kandidat atau calon pahlawan nasional yang diusulkan oleh TP2GP dan direkomendasikan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
"Karena di Lampung ini baru ada 1 pahlawan nasional yaitu Raden Intan, kami berharap 10 November nanti pahlawan nasional bertambah menjadi dua orang," imbuhnya.
Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Presiden Joko Widodo menyetujui nama KH Ahmad Hanafiah ditetapkan sebagai pahlawan nasional asal Provinsi Lampung.
"Karena, berdasarkan pengalaman yang sudah dibahas oleh DGN kemudian di rekomendasikan ke Presiden tidak menjamin semua ditetapkan," tukasnya.
Diketahui, KH Ahmad Hanafiah lahir pada tahun 1905 di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur yang kala itu menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Tengah.
Sejumlah pengalaman yang dimiliki diantaranya pada masa penjajahan Jepang menjadi anggota Chuo Sangi Kai (Dewan Pertimbangan Daerah) di Karesidenan Lampung pada tahun 1945-1946.
Dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dari agresi Belanda menjelang 17 Agustus 1947 di Front Kamerung, Baturaja, Sumatera Selatan KH Ahmad Hanafiah gugur di medan perang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: