Surat Izin Praktik Terapis Disoal, Dolphin Dua Kali Dipanggil DPMPTSP

Surat Izin Praktik Terapis Disoal, Dolphin Dua Kali Dipanggil DPMPTSP

Kadis PMPTSP Bandarlampung: masih terlihat aktifitas di panti pijat serta tidak terlihat perubahan sesuai aturan berlaku.-Foto : Gadis Futihatu Rahmah-

RADARTV - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) malayangkan panggilan kedua kepada pihak management Dolphin Lampung.

Pemanggilan kedua itu terhitung, Senin 30 oktober 2023. Sebelumnya panggilan pertama dilayangkan kepada Dolphin Spa yang berada di Jalan Antasari, Kali Balau Kencana, Kedamaian Bandarlampung pada 23 Oktober 2023.

Kepala Dinas PMPTSP Muhtadi Asryad Tumenggung mengatakan, dirinya dan tim telah melakukan pengecekan dilapangan setelah pemanggilan pertama. Namun, masih terlihat aktifitas dipanti pijat  serta tidak terlihat perubahan yang sesuai dengan aturan berlaku. Seperti pencahayaan serta ruangan tidak tertutup dan kurangnya norma kesopanan.

"Setelah pemanggilan pertama, tim telah melakukan pengecekan dilapangan. Namun, masih terlihat aktifitas di panti pijat serta tidak terlihat perubahan sesuai aturan berlaku. Pencahayaan serta ruangan tidak tertutup dan kurangnya norma-norma kesopanan," ujar Muhtadi Asryad Tumenggung (31/10).

Atas dasar ini, surat panggilan yang kedua kembali diberikan dengan batas waktu sebanyak 4 hari. Jika pemanggilan kedua ini masih tidak dihiraukan maka akan dilakukan penyegelan oleh pemerintah kota bandarlampung.

"Surat pemanggilan kedua batas waktu 4 hari. Jika pemanggilan kedua ini tidak dihiraukan maka akan dilakukan penyegelan," imbuhnya.

Muhtadi menambahkan, jika pihak management sempat beralasan terkait temuan salah satunya nama akun instagram Dolphin Spa Lampung, dimana nama itu tidak terdaftarkan izinnya.

Sebelumnya Dolphin Spa diduga memiliki aktifitas diluar izin yang diajukan seperti terapis (tenaga pijit), tidak memiliki izin terapis dari perizinan dan dinas kesehatan.

Dinas PMPTSP telah meminta tenaga terapis harus memakai pakaian sopan, memiliki sertifikat kesehatan dari Dinas Kesehatan dan izin usaha terapis.

"Mereka tidak bisa menunjukan izin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (SPTP) sebagai ahli terapi dari Dinkes Bandarlampung," ujar Muhtadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak managemen Dophin Spa belum dapat diminta keterangan meski Radar Lampung TV (radartv.disway.id) berupaya menemui pihak managemen.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: