Warga Bandar Lampung Segera Miliki Pasar Raya Lebak Budi
PASAR RAYA : Proses pengerjaan Pasar Raya Lebak Budi sebentar lagi diresmikan.-Gadis Futhihatu Rahma-
RADARTV : Warga Bandar Lampung dalam waktu tidak lama lagi, segera memiliki Pasar Raya Lebak Budi. Lokasinya sangat strategis berada di Eks Penjara Lama di Jalan Imam Bonjol (depan BRI Bambu Kuning) atau persis di sebelah Way Awi.
Pasar Raya Lebak Budi (PRLB) menempati lahan sekira 1 hektar lebih. Saat ini, tengah pembangunan tengah berlangsung. Kontruksi tiang baja sudah berdiri dan membentuk pasar yang mengusung konsep semi terbuka.
Diperkirakan dalam waktu dekat ini PRLB sudah bisa digunakan oleh pedagang. Keberadaan Pasar Raya ini mampu menjadi solusi keruwetan pengaturan pedagang kaki lima di sekitar Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang, sebagai limpasan pedagang Pasar Smep dan Pasar Pasir Gintung.
Berulang kali penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan. Lambat laun seiring lemahnya pengawasan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung, maka PKL kembali lagi memadati emperan toko, trotoar dan pinggir jalan.
Mereka adalah pedagang sayuran, buah, lauk pauk, kue, ayam, ikan, bumbu dapur hingga macam macam kebutuhan rumah tangga.
Dari penelusuran radartv, Pasar Raya Lebak Budi merupakan milik perseorangan atau swasta bukan milik pemerintah daerah. Pemiliknya sudah mengantongi izin persetujuan bagunan gedung (PBG).
”Namanya Pasar Raya Lebak Budi, dimiliki oleh swasta. Untuk perorangan atau swasta boleh berusaha membuat pasar,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Layanan Satu Pintu (DPMPTLSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Tumenggung.
Muhtadi menjelaskan, pihak pengelola telah memuhi syarat perizinan untuk bangunan. Untuk pengajuan izin sudah dibahas di Dinas Permukian Bandar Lampung.
”Semua persyaratan telah dipenuhi dan membayar retribusi. Selanjutnya tinggal mengurus surat izin berusaha ketika akan beroperasi,” kata Muhtadi Arsyad Tumenggung kepada jurnalis www.radartv.disway.id.
Pihaknya memastikan pihak swasta boleh memiliki pasar, sepanjang semua perizinan diurus oleh si pemohon. Termasuk soal legalitas atas nama perorangan bukan milik negara atau milik lainya.
”Untuk hak masuk jenis usaha pribadi atau milik pribadi. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Permukiman Kota Bandar Lampung.
Sebentar Lagi Diresmikan
Dalam waktu tidak lama lagi, diperkirakan sebelum tahun 2023 usai. Pasar Raya Lebak Budi sudah bisa diresmikan dan digunakan. Pemilik sedang mengebut penyelesaian pengerjaan. Pasar Raya mengadopsi sistem pasar tradisional semi terbuka. Lokasi ini sangat strategis berada tepat di pinggir jalan, didukung dengan lokasi parkir yang cukup luas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: