Tersangka dan Uang TPPU Rp 24,4 Miliar Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejati

Tersangka dan Uang TPPU Rp 24,4 Miliar Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejati

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mempimpin langsung pelimpahan dua tersangka dan barang bukti tindak kejahatan narkoba internasional ke Kejati.--

RADARTV- Penyidik kepolisian Daerah Polda Lampung melimpahkan dua tersangka tindak kejahatan narkoba internasional jaringan Fredy Pratama ke Kejakasaan Tinggi Lampung (26/10/23). Selain itu Penyidik juga menyerahkan  uang tunai tindak pidana pencucian uang  (TPPU) Rp 24,4 miliar.

Hingga kini, dari 27 tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama, baru enam tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan termasuk mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan beberapa rekening kartu ATM bank diserahkan kenyidik Polda Lampung dengan mengggunakan mobil tahanan.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan, hari ini pihak penyidik Polda Lampung serahkan barang bukti berupa uang tunai dan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Lampung hasil tindak pidana pencucian uang narkoba Fredy Pratama.

Kedua tersangka yang dilimpahkan Achmad Afandi dan Dedi Setiyawan. Achmad Afandi ditangkap di Yogyakarta, ia berperan sebagai kurir penjaga gudang serta distributor narkotika jaringan Fredy Pratama di Pekanbaru, Riau. Sedangkan Dedi Setiyawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir.

"Penyidik Polda Lampung serahkan barang bukti berupa uang tunai dan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Lampung hasil tindak pidana pencucian uang narkoba Fredy Pratama. Kedua tersangka yang dilimpahkan Achmad Afandi dan Dedi Setiyawan," ujar Helmy Santika.

Kapolda Lampung menambahkan, pada saat penangkapan ditemukan uang tunai sebesar Rp1,6 miliar dan 16 buku tabungan serta 64 kartu ATM dengan nama pemiliknya berbeda-beda. Dari buku rekening dan kartu ATM tersebut yang berhasil ditarik uang sejumlah Rp24 miliar lebih.

"Saat penangkapan ditemukan uang Rp 1,6 Miliar dan 16 buku tabungan serta 64 ATM. Dari buku rekening berhasil ditarik uang sejumlah Rp24 miliar lebih," imbuhnya.

Dalam waktu dekat penyidik Polda Lampung akan segera melakukan pelimpahan terhadap 21 orang tersangka lainya yang kini masih dilakukan perlengkapan berkas oleh penyidik.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto mengapresiasi Polda Lampung dalam mengungkap jaringan narkoba internasional. Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntut hukuman maksimal.

"Kami mengapresiasi kinerja jajaran Polda Lampung. Kejati Lampung komitmen untuk menuntut hukuman secara maksimal," ungkap Nanang Sigit Yulianto.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: