asn

Kasus Korupsi Dana Bimtek Kades Dinas PMD Lampung Utara Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Dana Bimtek Kades Dinas PMD Lampung Utara Segera Disidangkan

RADARTV : Kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis kepala desa oleh Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2022 memasuki babak baru. Kasus korupsi dengan kerugian Negara mencapai Rp120 juta ini akan segera disidangkan.      Tim Penyidik Polda Lampung memastikan berkas tersangka perkara korupsi dana bimtek Dinas PMD Lampura  tahun 2022 telah lengkap. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Dadillah Astutik memastikan berkas siap dilimpahkan ke JPU. Termasuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Lampura. Mereka adlaah IAS selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampura, N menjabat Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. Ketiganya melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan yang dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Kronologi Perkara

Kasus berawal 26 Maret 2022, dilaksanakan kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampura yang dilaksanakan Lembaga BPPID sejak 26 s/d 27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandarlampung. - 28 Maret s/d 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat. Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD  dari Tim Lembaga BPPID ebagai penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp 700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD, dan disepakati kedua belah pihak. "Suap diterima Dinas PMD Lampura dari 202 kepala desa peserta Bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp 7,5 juta. Hingga terkumpul jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000," ujar Kabid Humas. Barang bukti disita berupa tiga lembar surat lembaga BPPID perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp 36 juta. ”Pasal dugaan yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: