asn

Peluang Gibran Sebagai Cawapres Dampingi Prabowo Tertutup

Peluang Gibran Sebagai Cawapres Dampingi Prabowo Tertutup

--

RADARTV : Peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tertutup. Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Perkara yang dibacakan putusannya  adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Gugatan permohonan diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Putusan ini diketok sembilan hakim konstitusi.

Dua hakim MK yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion. Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini. Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023. Para pemohon sejumlah perkara meminta MK mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan wacana putra Presiden Joko Jokowi Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab usia walikota Solo itu baru 36 tahun. Pelbagai kalangan menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, pemohon sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya. Apalagi, Ketua Hakim MK merupakan saudara ipar Presiden dan sekaligus paman Gibran.

Diwarnai Unjuk Rasa

Di luar gedung MK, terdapat dua kelompok berseberangan menggelar unjuk rasa. Ada kelompok pro mendesak MK mengesahkan gugatan capres U-40 dan sebagian besar menolak dan menentang MK mengesahkan gugatan. Dengan begitu, atas keputusan ini. Wacana mendorong Gibran menjadi cawapres Prabowo gagal total.

Padahal sebelumnya, baik parpol dan relawan banyak menyandingkan  Gibran menjadi pendamping Prabowo. Artinya, cawapres Prabowo saat ini sudah mengerucut tinggal dua nama yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Timur Khofihaf Indar Pariwansa. Untukcawapres pendampingi capres Ganjar Pranowo juga sudah mulai mengerucut antara Khofifah Indar Parawansa, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: