Trading Karbon Dagangan Baru Pemerintah, Dishut Lampung Siapkan Lokasi

Trading Karbon Dagangan Baru Pemerintah, Dishut Lampung Siapkan Lokasi

Apa itu perdagangan karbon? Perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan kredit yang mengizinkan perusahaan atau entitas lain untuk mengeluarkan sejumlah karbon dioksida. Kredit karbon dan perdagangan karbon disahkan oleh pemerintah dengan tujuan secara bertahap mengurangi emisi karbon secara keseluruhan dan mengurangi kontribusinya terhadap perubahan iklim. Perdagangan karbon juga disebut sebagai perdagangan emisi karbon. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan, tengah mempersiapkan lokasi untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di daerah ini. untuk pelaksanaan bursa karbon. Pihaknya terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat sebab ini menjadi sesuatu yang baru dan masih melalui berbagai tahapan panjang yang harus dibuat. "Dalam upaya mendukung pelaksanaan bursa karbon, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memfasilitasi pemerintah provinsi untuk mengajukan beberapa lokasi yang dinilai cocok dengan kriteria perdagangan karbon, namun sampai saat ini belum ada penentuan yang pasti mengenai lokasi ini," ujar Yanyan Ruchyansyah (9/10/23). Pemerintah daerah akan terus mendukung pelaksanaan perdagangan karbon dengan menyediakan lokasi yang ada di daerahnya. 'Lampung memiliki beberapa lokasi yang potensial untuk mendukung program tersebut," imbuhnya. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa bursa karbon Indonesia yang resmi diluncurkan pada selasa (26/9) merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim. Hasil dari perdagangan tersebut akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon, karena Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam nature-based solution dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 14 tahun 2023.(*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: