Mayoritas Juru Parkir Di Kota Bandarlampung Ditenggarai Illegal
RADARTV : Mayoritas juru (tukang) parkir di Kota Bandarlampung ditenggarai illegal atau tak mengantongi izin resmi dari Pemkot Bandarlampung. Ciri-ciri juru parkir illegal ini sangat mudah diketahui. Lazimnya petugas resmi, biasanya mereka terdata dan memiliki SK (surat keputusan) penunjukan sebagai juru parkir resmi. Hubungan antara juru parkir dan pengendara kendaraan layaknya benci dan cinta. Benci karena kehadiranya banyak tidak diinginkan dan cinta karena ada pula yang berlaku sopan, benar-benar membantu pengendara. Tidak terpenuhinya target pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi dan pajak parkir berbanding paralel dengan buruknya tata kelola perparkiran di Kota Bandarlampung. Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Bandarlampung tak benar-benar serius menangani masalah ini. Mayoritas dari ribuan juru parkir di Kota Bandarlampung diindikasikan illegal. Salah satunya adalah banyak tak mengenakan seragam seperti rompi atau seragam khusus, dengan nomor registrasi di bagian tertentu. Padahal tahun 2018, Pemkot Balam memastikan sudah menyerahkan 800 seragam resmi. ”Fakta di lapangan kan tidak seperti itu. Mayoritas tak punya seragam resmi,” kata Nurlela.
Berikut Ciri-Ciri Petugas Parkir Illegal
- Tak Punya Izin dari pemerintah
- Tak Gunakan Seragam
- Tak Pakai ID Card
- Tak Berikan Tiket/ Karcis
- Tarif Tak Jelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: