Korupsi Kontainer Sampah, Sudah 3 Tersangka Ditahan Kejari Bandarlampung
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2018 dan 2020 sebesar Rp 400 juta. Tersangka Rangga Sanjaya (31) merupakan pelaksana pengerjaan kontainer di CV Sanjaya. Sebelumnya kejaksaan telah menahan tersangka Widiyanto selaku rekanan dari CV Widya Karya Mandiri dan Eko selaku rekanan proyek pengadaan kontainer sampah. Kepala Seksi Intelegen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan, menjelaskan modusnya para pelaku dalam pengadaan barang. Didapati kontainer tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak sehingga kualitas kontainer tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Modus dalam pengadaan. Kontainer tidak sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak sehingga kualitas kontainer tidak sesuai dengan SNI," ujar Rio Irawan, (28/9/23). Rio menambahkan, ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Usai ekspose tersangka langsung dititipkan ke rumah Tahanan Negara Bandarlampung untuk 20 hari kedepan dan segera dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan agar secepatnya dapat disidangkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: