Gubernur Arinal Kembali Ingatkan Pj Bupati Dilarang Mutasi Jabatan

Gubernur Arinal Kembali Ingatkan Pj Bupati Dilarang Mutasi Jabatan

BANDARLAMPUNG : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik Mulyadi Irsan menjadi Penjabat Bupati Tanggamus. Pelantikan Kepala Bappeda Lampung ini berlangsung khidmat di Mahan Agung, Rabu 27 September 2023. Mulyadi Irsan menggantikan posisi Bupati Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM Syafi’i. Penetapan Mulyadi melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 100.2.13 - 3961/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Tanggamus. Gubernur Lampung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik. Arinal Djunaidi turut menyamapikan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasinya membangun daerah Tanggamus. "Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ibu Dewi Handajani atas bakti yang ditunaikan untuk meningkatkan pembangunan dan kemajuan daerah Tanggamus, hingga membawa dampak positif bagi Lampung," kata Gubernur Lampung.

Gubernur Warning Pj. Bupati

Dalam pidatonya, Gubernur Arinal mengingatkan penjabat bupati di sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung agar tidak mengotak-atik kebijakan pembangunan di daerah penempatan tugas. Pj. bupati diharapkan tidak membuat kebijakan bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya. "Pejabat bupati dilarang membuat kebijakan bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," sambung gubernur. Tujuannya adalah agar proses pembangunan di kabupaten yang dijabat Pj Bupati tidak bertolak belakang dengan rencana pembangunan yang sudah ada. Selain itu, Arinal Djunaidi juga melarang penjabat bupati melakukan mutasi pegawai. Kemudian, dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. "Juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya," kata Arinal Djunaidi. Sekadar mengingatkan, Mulyadi Irsan dilantik sebagai Pj Bupati Tanggamus, menggantikan Dewi Handajani karena masa jabatan sebagai Bupati Tanggamus periode 2018-2023 bersama Wakil Bupati Tanggamus AM Syafii telah habis.

Penjabat Bupati Pringsewu Lakukan Mutasi Pejabat

Menariknya, pernyataan Gubernur Lampung ini seperti diindahkan oleh sejumlah penjabat bupati di Provinsi Lampung. Termasuk oleh adik iparnya sendiri yakni Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Pj. Bupati Pringsewu ini melakukan mutasi atas 15 pejabat eselon dua. Padahal jelas, sesuai SK Mendagri dan amanat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, seluruh pj. Bupati dilarang melakukan mutasi. Mutasi jabatan juga sempat dilakukan oleh Pj. Bupati Mesuji Sulpakar. ”Ini kan aneh, gubernur melarang pj. Bupati melakukan mutasi. Tapi justru diingkari semua oleh pj. Bupati,” ujar salah satu tamu undangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: