Dinsos Pastikan Tak Ada Penarikan Kembali Uang Santunan Korban Kebakaran
BANDARLAMPUNG : Dinas Sosial Kota Bandarlampung menegaskan tidak ada penarikan kembali uang santunan dari korban kebakaran yang sudah diberikan oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Penegasan ini Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Aklim Sahadi, menyusul viral video dari Bili Pratama di media sosial. Korban kebakaran ini gembar-gembor diminta mengembalikan uang santunan dari Walikota Bandarlampung sebesar Rp10 juta. Faktanya adalah terjadi kesalahpahaman penjelasan penyerahan dana santunan kepada korban bencana. Aklim Sahadi di hadapan wartawan memastikan Walikota Eva Dwiana memiliki kepedulian terhadap warga yang sedang dalam kondisi kesusahan atau ditimpa kemalangan. Baik yang terkena bencana kebakaran, tanah longsor, banjir, ketimpa pohon dan juga yang sakit parah. ”Semua warga yang terkena bencana, kesusahan pasti dibantu Ibu walikota,” urai Aklim. Pemkot memiliki program bantuan sosial untuk warga terkena bencana atau musibah. Setelah didata, biasanya walikota mengunjungi kediaman korban. Setiap momen itu, walikota memastikan memberikan bantuan. "Semua warga yang terkena bencana dapat dipastikan mendapat bantuan tanpa terkecuali. Namun semuanya ada prosedur," ujar Aklim di hadapan wartawan. Dia menyebutkan prosedur atau kronologis pengajuan bantuan, lurah dan camat lebih dulu mengajukan surat permohonan terkait bencana alam (kebakaran, pohon tumbang atau banjir) melalui Dinsos. Selanjutnya Dinsos mengajukan ke Walikota, untuk diperiksa, disposisi dan jika disetuju lantas diberikan kepada Sekda, turun ke asisten lantas ke BPKAD. "Setelah disetujui, penerima bantuan dipanggil. Ditanya jika belum ada nomor rekening maka diminta membuat nomor rekening. Lantas pengajuan SPM (surat perintah membayar) dan baru itu cair langusng melalui rekening penerima," jalas Aklim. Khusus kejadian menimpa Bili Pratama. Walikota Eva Dwiana dengan rasa kasih sayang karena melihat ada dua korban kebakaran (Bili dan anaknya), maka mengupayakan pemberian santunan menggunakan dana talangan. Dengan pembicaraan awal dan perjanjian, jika bantuan telah turun, maka dana talangan akan dikembalikan. "Atas dasar itu, santunan menggunakan dana talangan 10 juta rupiah. Sudah diberi tahu kepada penerima jika ini ditalangi dulu. Nanti setelah bantuan resmi cair maka si penerima bersedia mengembalikan dana talangan," jelasnya. Ditegaska, miskomunikasi terjadi karena si penerima tak paham atas penjelasan dari pemerintah. Hingga membuat konten, lalu viral dan menyebar luas ke seluruh awak media. "Jadi bukan diminta kembali ya, uang santunan itu. Tapi penerima harus mengganti uang talangan jika uang santunan dari pemerintah sudah cair," tandasnya. Diakuinya karena ketidakahaman penerima ini, muncul semacam persepsi jika pemerintah mengambil kembali uang santunan. "Jadi memang orang ini di awal penjelasan mengaku paham. Tapi begitu diminta mengganti dana talangan berubah jadi tak paham," pungkasnya.
Orang Mlintir-Mlintir
Sebelumnya, Bili Pratama mengunggah keluhan jika uang santunan dari walikota diminta oleh camat Tanjungkarang Pusat melalui sekcam. "Ini ada sedikit rezeki dari pemkot, semoga bisa meringankan beban bapak beserta keluarganya," kata Walikota Bandarlampung seraya menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan satu unit sepeda. Atas insiden ini, Bili membuat konten hingga viral di media sosial. “Assalamualaikum Bunda Eva, ini saya Bili korban kebakaran. Terima kasih atas bantuannya yang 10 juta. Yang harus Bunda Eva ketahui, uang 10 juta sudah kami dikembalikan ke kecamatan Tanjungkarang Pusat karena diminta ibu camat. Sebelumnya terima kasih bunda,” ucap Bili.Bantuan dari Walikota Untuk Korban Bencana
Nama Nilai Jenis Bencana Alamat Supiyah Rp20 juta kebakaran Kedamaian Budi A Rp10 juta kebakaran Kemiling Dwi BW Rp25 juta kebakaran Langkapura FO Husein Rp25 juta kebakaran Unah Rp10 juta kebakaran TBB M Danil Rp1,5 juta pohon tumbang TBB Ramad Rp2 juta pohon tumbang TBT Prasetyo R Rp2 juta atap roboh TBT Gilang Rp20 juta penyakit langka Tanjung Senang Ahmad RN Rp20 juta liver Sukarame Bili P Rp10 juta kebakartan TKPCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: