Tanda Bingung, Tak Sepatutnya Pemkot Bandarlampung Jual Aset Daerah

Tanda Bingung, Tak Sepatutnya Pemkot Bandarlampung Jual Aset Daerah

BANDARLAMPUNG : Kesepakatan Pemkot dan DPRD Bandarlampung menjual aset daerah berupa benda tak bergerak dinilai tak sepatutnya dilakukan. Jurus jual aset daerah untuk menambal kekurangan pendapatan asli daerah (PAD) ini menandakan pemerintah sedang dalam kondisi kebingungan. Penilaian ini disampaikan pengamat kebijakan dan politik Gunawan Handoko. "Pemkot Bandar Lampung terkesan sudah bingung, mau mencari sumber dana darimana, maka dibuatlah skenario seolah-olah dari hasil penjualan aset," kata Gunawan. Menjual aset daerah memang dibenarkan dan sudah ada aturanya. Namun tidaklah mudah menjual aset dalam tempo cepat, kecuali memang sudah ada bohir yang siap menampungnya. "Bukan hal gampang menjual aset negara, karena butuh waktu untuk memprosesnya. Menurut saya ini sekedar wacana agar balance antara belanja dan pendapatan dalam APBD Perubahan," jelasnya. Jurus obral aset daerah seperti tanah dan bangunan ini tak pernah dilakukan pemerintahan sebelumnya. Khusus untuk aset tanah yang berada di Kawasan Gunung Kunyit, seharusnya tetap dipertahankan untuk tidak ikut dijual. Karena tanah tersebut masuk dalam perencanaan program WFC walau saat ini sempat terhenti. "Kita berharap di masa datang ada walikota yang berniat sungguh-sungguh menata pesisir untuk melanjutkan program WFC tersebut," jelasnya Sebelumnya, di hadapan wartawan, Pemkot dan DPRD Bandarlampung setuju menjual sejumlah aset milik daerah. Aset milik daerah yang siap dilego adalah delapan bidang tanah, dan sejumlah alat berat. Kepala BPKAD Pemkot Balam M Nur Ramdhan mengatakan, tanah yang rencananya akan dijual itu berada di 8 titik lokasi. Satu diantaranya adalah tanah seluas 3.000 meter persegi di daerah strategis Gunung Kunyit. "Totalnya ada 8 titik lahan atau tanah milik pemerintah kota," kata Ramdhan. Dipaparkanya keseluruhan lahan yang akan dijual secara terbuka memiliki luas 2,6 hektare. Diakuinya, rencana penjualan aset tanah, baru direncanakan tahun ini, sebelumnya tidak pernah.(*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: