ICW : Kasus Korupsi Dana Desa Peringkat 1 Korupsi Di Indonesia

ICW : Kasus Korupsi Dana Desa Peringkat 1 Korupsi Di Indonesia

KASUS korupsi dana desa (DD) menempati peringkat pertama kasus korupsi di Indonesia tahun 2022. Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir sepanjang tahun lalu terjadi 155 kasus korupsi dana desa. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp381 miliar. Tingginya kasus korupsi DD mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam. ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Tahun 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Selang enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka. Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).

Modus Korupsi Perangkat Desa

Rizki Zakaria menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” tulisnya. Faktor lain, kata dia, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: