Korupsi Dana Kampung Rp660 Juta, Mantan Kakam Gedungmeneng Resmi Ditahan

Korupsi Dana Kampung Rp660 Juta, Mantan Kakam Gedungmeneng Resmi Ditahan

MENGGALA : Melalui penyidikan selama dua bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala menetapkan 3 mantan aparat Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang menjadi tersangka kasus korupsi dana kampung (dana desa) tahun 2021 sebesar Rp660 juta. Ketiganya adalah Kepala Kampung Gedungmeneng inisial I, A seorang ASN menjabat sekretaris kampung, dan K mantan bendahara kampung. Mereka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) hingga menyebabkan kerugian negara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga aparatur kampung tersebut dilakukanan penahanan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tulangbawang Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Rahmad Djati menegaskan status tiga apratur kampung tersebut sudah dinaikan menjadi tersangka. ”Setelah melalui proses penyidikan selama dua bulan dan kita mendapatkan adanya dua alat bukti. Maka ketiga aparatur kampung ini sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Habib kepada wartawan. Diungkapkannya modus operandi ketiga pelaku secara bersama –sama melaksanakan kegiatan atau program desa yang tak sesuai, antara perencanaan dan realisasi jauh berbeda. ”Terdapat kegiatan fisik seperti pembanhinan jalan rabat beton, dan gorong- gorong. Kemudian ada pengadaan komputer, program sanitasi, pembangunan posko siaga kesehatan dan kegiatan PKK,” jelasnya. Ketiganya diduga bekerja sama melakukan korupsi dengan modus pelaksanaan kegiatan tidak sesuai perencanaan. Jadi kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah itu bukan hanya dari satu kegiatan. Melainkan dari akumulasi banyak kegiatan. ”Tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp660 juta,” ungkapnya. Penanganan perkara korupsi bermula dari laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kepada Kejari Tulangbawang.

Peringatan Bagi Kepala Kampung Lainnya

Melalui proses pemeriksaan dua bulan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara selama proses hukum. Pihaknya juga memberikan peringatan kepada aparat kampung lainnya baik di Tulangbawang dan Mesuji agar melaksanakan kegiatan pembangunan penggunaan dana kampung dengan baik dan benar. ”Kami minta aparat kampung yang lain tidak meniru apa yang dilakukan aparatur kampung Gedungmeneng ini. Saya akan kejar, semua pelaku korupsi dana kampung,” sambung Ali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: