Beda Pendapat OPD Pemprov Terkait Reklamasi : DLH Beri Izin, DKP Minta Hentikan
BANDARLAMPUNG : Dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung berbeda pendapat terkait perizinan reklamasi pantai Karang Maritim, Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung. Ini menjadi bukti lemahnya garis koordinasi, dan ketidakpahaman sepenuhnya atas perizinan. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati menyatakan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) sudah mengantongi perizinan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. PT SJIM telah memiliki izin lingkungan atas proyek reklamasi yang tengah dijalankan. "Reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya itu sudah ada izin lingkungannya, dari kewenangan kita. Jadi perusahaan SJIM sudah mendapatkan izin lingkungan dari bapak Gubernur melalui PTSP kita (Provinsi)," jelas Emilia.
Mendapat Bantahan Tegas
Namun bantahan keras dilayangkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. Terdapat izin yang belum dimiliki dalam proyek reklamasi SJIM. ”Untuk itu, PT SJIM diminta menghentikan kegiatan reklamasi,” kata Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan DKP Lampung, Sri R Dhamayanti. Dijelaskanya reklamasi PT SJIM untuk dijadikan tempat pengolahan CPO. Ini sesuai dengan NIB (nomor izin berusaha), perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak sawit CPO. SJIM memiliki beberapa perizinan reklamasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, izin lingkungan dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS diterbitkan Kemenhub. ”Namun PT SJIM belum mempunyai dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Nah, kegiatan reklamasi harus dihentikan sementara sampai semua izin lengkap,” tandasnya. Diungkapkanya Kemenhub tidak mensyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan, maka SJIM dimbau dihentikan sementara. Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Lampung, Sadariah menambahkan ada aturan baru dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. ”Memang mereka ada izin lingkungan, izin dari Kementerian Perhubungan mereka juga sudah. Tapi yang belum terpenuhi adalah izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL)," jelas Sadariah. Menurutnya semua kegiatan pemanfaatan ruang laut maka harus memiliki izin KKPRL yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasar pada Perda RZWP3K Provinsi Lampung. Sebelumnya, puluhan nelayan mengeluhkan proses reklamasi pantai. Pinggiran laut di talud sedemikian rupa, dan kemudian diisi material pasir untuk kemudian dijadikan daratan. Aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut material urukan reklamasi sudah berlangsung sejak tiga bulan silam. Nelayan mengeluhkan akses keluar masuk dari kampung menuju pantai. Termasuk akses menambatkan perahu sudah tidak ada lagi. ”Yang paling parah kan ya, hilangnya hasil tangkapan nelayan,” jelas Irin, nelayan setempat. (*)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: