Dua Pns Dinkes Lampung Diadili Korupsi Proyek Puskesmas Keliling
radartvnews.com – Kedua terdakwa, Wayan Ariyani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Lorensius Heri Purnomo, selaku kepala unit layanan pengadaan pada Disnas Kesehatan Lampung. keduanya terlihat lesu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang. Dalam sidang beragendakan dakwaan, jaksa penuntut umum, Tr Wahyu Agus Pratekta, menuding, kedua PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini, telah melakukan tindak Pidana Koruspi. Sebagaimana diatur dalam pasal, pasal 2 ayat (1) Junto, pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 junto uu nomor 20 tahun 200, tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam persidangan dengan berkas terpisah ini, jpu menjelaskan, keduanya mendapat pengadaan alat angkut bermotor sebagai alat puskesmas keliling pada tahun anggaran 2012. Adapun penyediaan barang terdiri dari lima unit mobil ambulan, satu unit mobil bis radiologi, satu unit mobil bus rikoferi, beserta alat kesehatan didalamnya, dan satu bus oprasional untuk nilai kontrak senilai 7,2 miliar. Menurut Jaksa, dari dana anggaran itu, terdakwa selaku ppk membuat surat penawaran harga. namun diluar prosedur, surat penawaran, tidak berdasarkan data harga pasar setempat. sehingga merugikan keuangan negara senilai 2,7 milyar. Usai mendengarkan jaksa bacakan dakwaa, majelis hakim menunda Persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (Leo/Jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: