Dua Terdakwa Dituntut Empat Tahun Dan Enam Bulan Penjara
radartvnews.com – Kedua terdakwa yakni, Andi Yahya, warga Dusun Rajawali Candi Mas, Natar, Lampung Selatan dan Baharudin , warga Yukum Jaya, Tebanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum selama Empat Tahun dan Enam Bulan kurungan penjara, karena telah melakukan perampasan, sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP, Tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Perbuatan keduanya, dilakukan di Jalan Irung Pitruk, Panjang Bandar Lampung, pada bulan Agustus lalu. Dimana saat itu, kedua terdakwa dan dua rekan nya yang masih DPO, memberhentikan Mobil Avanza korban, lalu mengacungkan Senpi Rakitan kearah korban. Setelah korban takut, para pelaku langsung membawa mobil korban, para pelaku pun mengikat tangan kedua korban, menutup mulut dengan lakban, lalu ditinggalkan dipinggir jalan. Dari tangan kedua terdakwa, petugas menyita barang bukti mobil korban dan senjata api rakitan milik terdakwa. Usai membacakan tuntutan oleh Jaksa, majelis menunda sidang pekan depan dengan Agenda Putusan.(Jef/Leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: