Caleg Pemilu 2024 Eks Koruptor Harus Umumkan Diri Ke Publik

Caleg Pemilu 2024 Eks Koruptor Harus Umumkan Diri Ke Publik

BANDARLAMPUNG : Calon anggota legislatif dalam pemilihan umum tahun 2023 dengan latar belakang mantan terpidana korupsi, harus terbuka kepada calon pemilih. Caleg yang pernah mendekam di penjara harus mengumumkan statusnya kepada masyarakat luas. Tujuannya agar masyarakat tahu dan memilih secara sadar. Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah mengumumkan sebanyak 52 bacaleg DPR dan DPD RI merupakan mantan terpidana, dari jumlah ini mayoritas adalah eks koruptor. Dari Lampung ada satu nama yakni Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa yang maju dari Partai Golkar Dapil Lampung 1. Sementara itu, Indonesia Coruption Watch (ICW) telah melansir ada 24 nama bacaleg tingkat DPRD Provinsi, kabupaten/ kota maju dalam pemilu 2024. Ada satu nama mantan terpidana korupsi. Dia adalah Alhajar Syahyan dari Partai Gerindra maju untuk DPRD Tanggamus. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa caleg eks koruptor pada Pemilu 2024 harus mengumumkan statusnya kepada masyarakat. Keputusan ini tercantum dalam putusan uji materi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan narapidana yang ikut menjadi caleg. ”Terdapat keterangan dalam putusan judicial review, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," kata Firli di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: