APBD-P Lampung Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp8 Triliun

APBD-P Lampung Tahun 2023 Diusulkan Naik Rp8 Triliun

Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan pendapatan dan belanja daerah pada APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2023 mengalami kenaikan. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengatakan pada APBD-P tahun 2023 pendapatan Provinsi Lampung diproyeksikan naik menjadi Rp 8,082 triliun dari sebelumnya Rp 7,4 triliun. Proyeksi penerimaan pendapatan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 4,885 triliun, pendapatan transfer Rp 3,259 triliun dan pendapatan  daerah lain yang sah sebesar Rp 14,07 miliar. Sementara itu untuk belanja daerah pada APBD Perubahan 2023 juga dianggarkan naik menjadi sebesar Rp 8,269 triliun dari APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 7,381 triliun. Memperhatikan rancangan pendapatan daerah dan belanja daerah yang telah disampaikan pada rancangan struktur perubahan APBD tahun 2023 maka pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2022, bahwa penerimaan pembiayaan sebesar Rp 292,77 miliar yang berasal dari SILPA tahun anggaran 2022. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 105,8 miliar. Dari sisi pengeluaran pembiayaan Pemprov Lampung telah melaksanakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sehingga kewajiban pembayaran cicilan pokok utang Pemprov Lampung sejak tahun 2018 telah selesai dilunasi saat ini. Agenda penyusunan APBD Perubahan ini sangat strategis yang harus diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan, diantaranya pelayanan dasar kepada masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur daerah, perbaikan kesejahteraan masyarakat, sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional serta optimalisasi belanja operasional dan penajaman belanja non operasional. Usulan APBD-P tahun 2023 itu saat ini masih dalam proses pembahasan antara Pemprov Lampung dan DPRD Lampung. Nantinya rancangan APBD perubahan tersebut akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan kesepakatan Pemprov Lampung dan DPRD Lampung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: