Serius! Saldo BPJS TK Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign Kerja

Serius! Saldo BPJS TK Bisa Dicairkan Tanpa Harus Resign Kerja

BANDARLAMPUNG : Informasi ini sangat berguna bagi pekerja, karyawan, atau buruh yang mengalami masa-masa suram minim pendapatan. Jika anda membutuhkan dana segar dalam tempo cepat. Maka anda bisa memanfaatkan simpanan saldo mengendap iuran Badan Penylenggara Jaminan Sosial Keternagakerjaan (BPJS TK). Pekerja, karyawan, buruh di Indonesia dapat melakukan penarikan saldo BPJS TK kapan saja. Menariknya, penarikan bisa dilakukan tanpa harus resign (keluar) dari tempat kerja. Pengajuan penciran Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan seluruh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian atau hanya 10 persen  hingga 30 persen. Ingat bukan seluruhnya. Bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sedang membutuhkan dana dapat melakukan penarikan saldo. Misalnya kekurangan dana untuk pembelian rumah, biaya sekolah anak atau keperluan lainnya. Terdapat beberapa syarat dan kriteria untuk dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Tim radartvnews.com  merangkum persyaratannya :

  1. Usia Pensiun 56 Tahun

  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

  5. Mengundurkan diri

  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  8. Cacat total tetap

  9. Meninggal dunia

Limit Penarikan

- Penarikan Sebagian JHT 10 persen

- Penarikan Sebagian JHT 30 persen

Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, pengguna hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya berikut ini :
  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

  2. E-KTP

  3. Buku Tabungan

  4. Kartu Keluarga

  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Pengalaman Kerja, atau Surat Keterangan Pensiun

  6. NPWP (jika ada).

  Pencairan dapat dilakukan secara langsung atau offline maupun online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk opsi terakhir, pengguna dapat melakukannya dengan mengakses link berikut : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Perlu diketahui, pengguna yang mengajukan metode ini adalah yang telah mencapai usia pensiun dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengundurkan.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan opsi online:

  1. Ketik atau salin domain berikut: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi biodata data diri seperti, nama lengkap, alamat, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nomor kepesertaan
  3. Jika sudah upload semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF. File dokumen maksimal berukuran adalah 6 MB
  4. Saat konfirmasi data pengajuan telah selesai klik "Simpan"
  5. Seterusnya, pengguna akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirim melalui email pengguna.
  6. Pengguma akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call 
  7. Setelah semua proses selesai, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir sebelumnya.
  Nah bagaimana, mudah bukan. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: