Yakin Gak Tertarik Jadi PNS dan PPPK?  Segini Besaran Gajinya!

Yakin Gak Tertarik Jadi PNS dan PPPK?  Segini Besaran Gajinya!

BANDARLAMPUNG : Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan cita-cita bagi sebagian masyarakat Indonesia. Jaminan penghasilan tetap, ragam tunjangan, kepastian tugas, jam kerja dan tentunya jaminan hari tua saat pensiun menjadi alasan untuk menjadi PNS. Nah, sebentar lagi akan dibuka lowongan kerja sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 tinggal menghitung hari. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan bahwa proses seleksi secara resmi akan dimulai pada 17 September mendatang. "Pelamar haru mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Senin 28 Agustus 2023. CASN yang akan dibuka bulan depan terdiri dari penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah kebutuhan mencapai 572.496 formasi baik di pemerintah pusat maupun daerah. Untuk calon pendaftar tak ada salahnya untuk mengintip terlebih dahulu gaji yang akan mereka terima ketika benar-benar berhasil lolos seleksi ini. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa gaji PNS akan naik 8% tahun depan. Kabar baik kenaikan gaji itu bukan hanya untuk PNS, namun juga untuk mereka yang berstatus PPPK. Berikut besaran gaji PNS dan PPPK sesuai dengan aturan pemerintah.

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur PP No. 15 / 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 / 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS berdasarkan golongan adalah:

-Golongan I Rp 1.560.800- Rp 2.686.500 -Golongan II Rp 2.022.200- Rp 3.820.000 -Golongan III Rp 2.579.400- Rp 4.797.000 -Golongan IV Rp 3.044.300- Rp 5.901.200
 

Berikut ini, besaran gaji PNS setelah kenaikan 8%:

- Golongan I Rp 1.685.664- Rp 2.901.420 - Golongan II Rp 2.183.976- Rp 4.125.600 - Golongan III Rp 2.785.752- Rp 5.180.760 - Golongan IV Rp 3.287.844- Rp 6.373.296

Gaji PPPK

Gaji PPPK tahun 2023 diatur dalam PP No. 98 / 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

-Golongan I Rp 1.794.900 (masa kerja golongan 0 tahun)- Rp 2.686.200 (26 tahun) -Golongan II Rp 1.960.200 (3 tahun)- Rp 2.843.900 (27 tahun) -Golongan III Rp 2.043.200 (3 tahun)- Rp 2.964.200 (27 tahun) -Golongan IV Rp 2.129.500 (3 tahun)- Rp 3.089.600 (27 tahun) -Golongan V Rp 2.325.600 (0 tahun)- Rp 3.879.700 (33 tahun) -Golongan VI Rp 2.539.700 (3 tahun)- Rp 4.043.800 (33 tahun) -Golongan VII Rp 2.647.200 (3 tahun)- Rp 4.214.900 (33 tahun) -Golongan VIII Rp 2.759.100 (3 tahun)- Rp 4.393.100 (33 tahun) -Golongan IX Rp 2.966.500 (0 tahun)- Rp 4.872.000 (32 tahun) -Golongan X Rp 3.091.900 (0 tahun)- Rp 5.078.000 (32 tahun) -Golongan XI Rp 3.222.700 (0 tahun)- Rp 5.292.800 (32 tahun) -Golongan XII Rp 3.359.000 (0 tahun)- Rp 5.516.800 (32 tahun) -Golongan XIII Rp 3.501.100 (0 tahun)- Rp 5.750.100 (32 tahun) -Golongan XIV Rp 3.649.200 (0 tahun)- Rp 5.993.300 (32 tahun) -Golongan XV Rp 3.803.500 (0 tahun)- Rp 6.246.900 (32 tahun) -Golongan XVI Rp 3.964.500 (0 tahun)- Rp 6.511.100 (32 tahun) -Golongan XVII Rp 4.132.200 (0 tahun)- Rp 6.786.500 (32 tahun) Jadi jika anda tertarik, silahkan siapkan diri anda. Mulai dari berkas untuk lamaran CASN dan kesiapan untuk belajar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: