Buruan Siapkan Berkas, Ini Syarat Lowongan CPNS dan PPK 2023

Buruan Siapkan Berkas, Ini Syarat Lowongan CPNS dan PPK 2023

BANDARLAMPUNG : Jikalau kamu adalah warna negara Indonesia (WNI) berusia 18 sampai 35 tahun, dan ingin menjadikan masa depan yang lebih cerah. Ayo, buruan siapkan berkas-berkas lamaran pekerjaan, Pemerintah terhitung mulai 17 September 2023, akan membuka formasi lowongan penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dibuka dengan formasi yang telah ditetapkan. Menariknya, peluang untuk para lulusan baru (fresh graduate) lebih lebar untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait lulusan baru agar memiliki kesempatan menjadi ASN, bukan hanya harus menjadi honorer. Namun, prioritas tetap diberikan kepada honorer yang berdedikasi di layanan publik, baik di pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Anas belum lama ini.

Catat Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023 ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu, pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

Dibutuhkan 572.496 Formasi ASN

Dikutip dari laman BKN, pemerintah memberikan kesempatan luas untuk 572.496 formasi ASN tahun 2023. Dari jumlah itu, kebutuhan tenaga dominan untuk sektor pendidikan dan kesehatan. PPPK tahun ini lebih difokuskan pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sedangkan formasi CPNS akan diperuntukkan untuk jabatan fungsional atau bidang keahlian lain yang dibutuhkan oleh berbagai instansi. Formasi tersebut terbagi antara CPNS dan PPPK. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan penerimaan sebelumnya mencapai 1.030.751 formasi. Penyebabnya adalah sejumlah instansi tidak mengajukan formasi.

Berikut adalah rincian jumlah formasi:

Formasi CPNS: 28.903 orang Formasi PPPK: 543.593 orang Formasi-formasi ini tersedia untuk instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:

1.  Pemerintah Pusat:

-CPNS: 28.903 orang -PPPK: 49.959 orang -Total: 78.862 orang

2.  Pemerintah Daerah:

-PPPK Guru: 296.084 orang -PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang -PPPK Teknis: 42.826 orang -Total: 493.634 orang

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Jika kamu tertarik mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3.  Tidak pernah dipenjara

4.  Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian

5.  Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik

6.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka

7.  Sehat secara jasmani dan rohani

8.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran

1.  Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2.  Fotokopi KTP

3.  Fotokopi akta kelahiran

4.  Pas foto

5.  Surat pernyataan penempatan di lokasi mana pun

6.  Curriculum Vitae (CV)

Catatan: Persyaratan dokumen dapat bervariasi sesuai dengan formasi dan instansi yang kamu pilih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: