Hendak Buat Aduan, Amien Rais dan Rizal Ramli Batal Temui Pimpinan KPK
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais dan Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli serta sekitar 40 orang yang terafiliasi dalam Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI) menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8) siang Rizal Ramli dkk tiba pada pukul 13.32 WIB di Gedung Anti Rasuah. Kedatangan mereka untuk membahas kondisi pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia saat ini. "Kenapa kami datang ke KPK? Karena 25 tahun lalu kami berjuang supaya Indonesia bebas dari KKN. Ternyata hari ini kok malah KKN-nya lebih gawat," ujar Rizal di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta. Kedatangan Amien Rais dan Rizal Ramli diterima tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dalam undangan pers yang diterima, menurut Rizal Ramli dkk, salah satu faktor utama belum terwujudnya kesejahteraan rakyat adalah praktik KKN yang semakin brutal. Mereka turut mencantumkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 yang anjlok dengan skors 34. Kondisi tersebut mencerminkan korupsi yang semakin merajalela di Indonesia. "Padahal, salah satu cita-cita reformasi 25 tahun silam adalah pemberantasan KKN agar Indonesia bisa lepas dari belenggu kemiskinan dan rakyat semakin sejahtera sebagaimana yang diamanatkan konstitusi kita," ucap Rizal. Sementara KPK menyebutkan kedatangan Amien Rais dan Rizal Ramli hendak membuat pengaduan. "Amin Rais, Rizal Ramli, dkk, betul siang ini datang ke KPK. Mereka bermaksud menyampaikan aduan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). Ali mengatakan Amien Rais dan Rizal Ramli telah ditemui oleh petugas KPK. Namun mereka batal untuk menyampaikan aduan. "Mereka sudah ditemui petugas, namun pada akhirnya tidak jadi menyampaikan aduannya," katanya. KPK, menurut Ali, selalu terbuka menerima aduan dari masyarakat. Ali mengatakan KPK melindungi identitas para pelapor. "KPK tentunya membuka ruang dengan sangat terbuka bagi setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi. Namun tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga layanan publik ini dapat berlangsung dengan tertib," ujar Ali. "Secara mekanisme siapapun pelapor, KPK akan melindungi identitas para pelapor sebagai bentuk perlindungan, kecuali justru pelapor sendiri yang mempublikasikan identitasnya," pungkas Ali Fikri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: