Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Berry Yudanto Bayar Uang Pengganti Rp213 Juta
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) para pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 213 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan membenarkan hal ini. Seluruh kewajiban terhadap uang pengganti telah dilunasi oleh Berry Yudanto. Kendati demikian tidak melepaskan terdakwa dari jerat hukum melainkan pertimbangan untuk keringanan hukuman. "Uang pengganti telah dilunasi. Kendati demikian hal ini tidak melepaskan terdakwa dari jerat hukum melainkan pertimbangan untuk keringanan hukuman," jelas Helmi Hasan (14/8). Diketahui dalam perkara ini, Berry Yudanto dituntut penjara selama 4 tahun dan 9 bulan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara. Membayar uang pengganti sebesar Rp213.112.300 subsidair 2 tahun 5 bulan penjara. Sementara terdakwa Len Aini dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara. Rerta membayar uang pengganti Rp2.427.663.000,38 subsidair 3 tahun dan 9 bulan penjara. Terdakwa Sari Hastiati ditintut 5 tahun dan 6 bulan denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp466.752.300 subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: