Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Dituntut 30 Bulan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menggelar sidang dengan agenda tuntutan korupsi restribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, tahun 2019, 2020 hingga 2021. Jaksa menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Sahriwansah, Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung. Ketiganya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman berbeda. Sahriwansah dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan membayar uang penganti Rp3,86 miliar atau saat ini tersisa sisa Rp27 juta. Haris Fadillah dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan, membayar uang penganti Rp804 juta dikurangkan yang sudah dipulangkan 87 juta atau kurang Rp717 juta. Hayati dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan mebayar uang penganti Rp1,6 miliar subsider 2 tahun 3 bulan penjara. Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, ketiganya bekerja sama melakukan kemufakatan jahat korupsi dengan cara mark up tarif retribusi sampah. Membuat karcis palsu serta tak menyetorkan uang retribusi sampah yang ditarik di seluruh kecamatan di Bandarlampung. Akibat perbuatan mereka sejak tahun 2019- 2020 dan 2021 negara mengalami kerugian Rp6,9 miliar. Sidang ditunda oekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: