Gasak Handphone di Mapolres Lamtim, Calon Kades Gagal Dapat SKCK
KM (54) tidak dapat mengelak setelah rekaman cctv meperlihatkan perbuatanya mencuri handphone milik warga yang sedang mengurus perpanjangan SIM. Aksi pencurian dilakukan diruangan kantor pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur. Ipda Suwarso KBO Reskrim Polres Lampung Timur menjelaskan, sebelumnya pelaku sudah mengetahui handphone warga tertinggal di kursi tungu, saat itu korban masuk keruangan pelayanan SIM. Pelaku yang juga sedang mengurus kelengkapan SKCK untuk ikut sebagai bakal calon kepala desa (Kades) dengan santai mengambil handphone dari kursi tunggu. Selang beberapa jam setelah korban melapor, pelaku diringkus jajaran kepolisian Lampung Timur. "Tersangka kini diamankan di Mapolres," jelas Ipda Suwarso. Kini atas perbuatanya, pelaku harus mendekam disel tahanan dan dijerat pasal 362 Kuhp dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. Selain itu tersangka terancam tak dapat ikut menjadi bakal calon kades.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: