Bawaslu Metro Ingatkan 3 Waktu Rawan Politik Uang Pemilu
METRO : Praktik money politics masih sangat lekat dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Setiap penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah, selalu tercium aroma busuk bagi-bagi uang dari kandidat kepada calon pemilih. Sayang masalah laten ini tak pernah diseriusi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baik pengawas, pemberi dan penerima praktik melakukan aktivtas melanggar norma dan hukum. Menjual masa depan dan menukarnya dengan kesengsaraan, waktu lima tahun dengan uang berkisar hingga Rp300 ribu persuara. Berdasarkan pengalaman, Bawaslu Kota Metro mampu memetakan dan menginventarisasi masalah krusial ini. Dari hasil identifikasi, terdapat tiga waktu rawan praktik politik uang. ”Tiga waktu rawan politik uang adalah selama 75 hari masa kampanye, saat masa tenang dan serangan fajar,” tegas Ketua Bawaslu Metro Mujib. Pemberian saat serangan fajar biasanya dilakukan malam atau dinihari jelang pemilihan umum. Pihaknya sudah mematangkan strategi bersama panwascam untuk mewaspadai momen ini. ”Sebagai lembaga pengawas, kami akan perketat pengawasan. Semakin tinggi persaingan, maka semakin tinggi kecurangan,” jelasnya. Bawaslu juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk semakin cerdas. Yakni menolak secara tegas pemberian uang, mendokumentasikan/ merekam/ memfoto pelaku praktik money politics dan kemudian melaporkan kepada Bawaslu. ”Jadi tinggal warga atau pemilih harus tegas. Uang jangan diterima, tapi direkam lalu dilaporkan,” jelasnya. Selama ini, banyak praktik politik uang sulit diendus karena baik pemberi dan penerima sama-sama sepakat melakukanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: