Perusakan Fasilitas Umum Stadion Mini Kalpataru Bisa Dipidana
BANDARLAMPUNG : Kasus perusakan fasilitas umum di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Bandarlampung mulai terlihat titik terang. Pelakunya diduga adalah kelompok pemuda yang pada Sabtu 5 Agustus 2023 malam berada di kawasan stadion. Perusakan pemecahan seluruh kaca di sekretariat Stadion Mini diduga dilakukan Ahad dinihari. ”Sabtu malam pukul 23.00 saya sempat ke sekretariat, namun masih aman-aman saja (belum pecah),” jelas Supriyono, salah satu penggita olahraga dari Bayur FC. Namun dirinya kaget saat pagi hari datang, seluruh kaca sudah pecah memecah. Bahkan ada noda darah berceceran di lantai, diduga darah pelaku. Untuk diketahui, Ahad pagi akan dilaksanakan turnamen sepak bola U-12 Bayur FC . ”Pagi harinya, saya kaget karena semua kaca sudah pecah,” jelasnya. Perusakan fasum merupakan delik pidana pelanggaran disertai sanksi pidana. Delik pidana perusakan adalah tindakan pelanggaran hukum dengan metode merusak atau menghancurkan yang dilaksanakan oleh individu maupun sekelompok menghilangkan sifat pakai barang tersebut. Perusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Disebutkan Supriyono, di lokasi kejadian memang belum ada pemasangan CCTV, hinga tidak dapat diketahui siapa saja pelakunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: