asn

Polresta Balam Janji Profesional Tetapkan Status Anggota DPRD Lampung Penabrak Bocah

Polresta Balam Janji Profesional Tetapkan Status Anggota DPRD Lampung Penabrak Bocah

BANDARLAMPUNG : Polresta Bandarlampung siap bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus kecelakaan yang melibatkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M, dengan korban bocah perempuan hingga tewas. Kepolisian berjanji bakal menetapkan status bagi anggota Fraksi PKB DPRD Lampung tersebut dalam waktu 1 x 24 jam usai pemeriksaan. "Secara aturan kepolisian, kami harus memberikan status terhadap terlapor Okta Rijaya M," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri dihadapan wartawan, Jumat 4 Agustus 2023 dini hari. Pemeriksaan atas Okta Rijaya M dilakukan tanpa pendampingan pengacara hingga 13 jam. Dimulai pukul 10 pagi hingga 11 malam. Total ada 35 pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada pria kelahiran Kotabumi 46 tahun silam. Sejauh ini, status Okta Rijaya masih saksi terperiksa. Namun kepolisian sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Naiknya status dari LID menjadi DIK ini membuka peluang naiknya status dari saksi terperiksa menjadi tersangka. Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara awal dan olah TKP kedua serta memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan nahas tersebut. "Hari ini status kasusnya sudah kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami juga sudah melakukan gelar perkara terlebih dahulu dan melakukan olah TKP kedua siang tadi," kata Kasatlantas. Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya menabrak bocah berusia 5 tahun saat bermain di dekat rumahnya. Saat olah TKP, polisi mendapati rambut korban. Polisi juga mengungkap fakta poisisi korban dari titik awal duduk hingga tergeletak berjarak 1,30 meter. Olah TKP dilakukan guna mengetahui apakah korban terlindas atau terseret mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: