asn

Menghina Nabi Muhammad Dihukumi Kafir, Cambuk dan Hukuman Mati

Menghina Nabi Muhammad Dihukumi Kafir, Cambuk dan Hukuman Mati

UMAT muslim dilarang menghina, mengolok-olok atau bercanda sekadar lucu-luan atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Menghina berarti menyepelekan kehormatan baginda yang mulia Rasulullah?. Menghina beliau, sama saja menghina ajaran suci yang dibawanya. Menghina Nabi ? adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda atau lucu-lucuan. Allah ? berfirman : Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65) Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekedar bercanda, Allah menjawab : Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman. (QS. At-Taubah : 66)   Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya : Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342)

Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi?

Para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang mengina Nabi, layak mendapat hukuman mati. Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: