Disnaker Ultimatum Az Zahra Bayar Santunan Korban
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, satu pekan mendatang segera menyimpulkan kasus tragedi lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra. Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung Helmy Ady, mengungkapkan sudah memeriksa sembilan dari sepuluh saksi. Saksi meliputi dua petugas keamanan satu sopir abodemen, ketua yayasan dan pengawas perencanaan konstruksi renovasi. Satu orang yang tidak dapat hadir merupakan pihak konstruksi lift berbasis di Jakarta. Pihaknya sudah mengirim surat kepada pihak Az Zahra namun tidak ada respons positif terkait kehadiran pihak konstruksi lift. "Kami meminta pihak Yayasan Az Zahra untuk segera memberikan santunan kepada korban atau ahli waris sesuai ketentuan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja," ujar Helmy Ady. Ketentuan ini juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan tidak memasukkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari situs web BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari korban akan mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimum Rp174 juta. Rincian manfaat tersebut meliputi santunan kematian Rp20 juta biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala selama 24 bulan dengan total pembayaran Rp12 juta. Selain itu ada juga beasiswa pendidikan dengan batas maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Syaratnya peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan. Manfaat-manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun menikah atau bekerja. "Jika tenaga kerja tidak terdaftar dalam program BPJS maka tanggung jawab biaya ini akan ditanggung oleh perusahaan," imbuh Helmy Ady. Diketahui, lift yang mengangkut sembilan pekerja bangunan jatuh dari lantai lima, Rabu 5 Juli 2023. Tujuh orang tewas dan dua lainnya luka parah dalam insiden ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: