Bareskrim Polri Resmi Tahan Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Polri Resmi Tahan Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

JAKARTA : Kepastian hukum atas status AS Panji Gumilang terjawab tuntas. Menyusul sikap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pimpinan Ponspes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu sudah mendekam di tahanan Mabes Polri sejak Selasa 1 Agustus 2023 dini hari. Naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Sebelum berstatus tersangka, pimpinan ponpes fenomenal dengan Mazhab nyeleneh itu memenuhi panggilan penyidik. Seperti sudah mengetahui akan ditahan. Sebelum berstatus tersangka, Panji Gumilang menyampaikan pesan kepada para santri Pondok Pesantren Al Zaytun. Dirinya mengharapkan seluruh santri untuk tidak khawatir dan terus fokus belajar. "Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja nanti, syekh akan pulang lagi dan jumpa lagi," kata Panji Gumilang dikutip dari kanal YouTube Al-Zaytun Official, Rabu 2 Agustus 2023. Di depan ribuan santri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berharap agar agenda pemeriksaan di Mabes Polri berjalan lancar. "Belajar baik-baik, kita berdoa pada Allah, semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," tambah Panji Gumilang. Setelah itu, Panji Gumilang langsung turun dari mimbar dan berjalan menuju mobilnya. Para santri pun memberi salam hormat kepada Panji Gumilang. Terpisah, Bareskrim Polri menyatakan status tersangka tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: