Polres Lamteng Ringkus 32 Bandit, 2 Diantaranya Gembong Curanmor
RADARTVNEWS.COM–Jajaran Polres Lampung Tengah dalam sebulan terakhir berhasil mengamankan 32 tersangka tindak pidana dari 40 laporan polisi. Dari ke 32 tersangka tersebut, 2 tersangka merupakan gembong residivis pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota dengan 20 laporan polisi. Kapolres Lampung tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan kasus yang dilakukan oleh 2 tersangka inisial YS 30 tahun dan HR 40 tahun warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah menjadi sorotan karena aksinya yang telah mencuri di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yakni Lampung Tengah, Bandar Lampung, Tulang Bawang dan Metro dan merupakan residivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara. "Kedua pelaku tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah. Bahkan pelaku inisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu," jelas AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba menusuk petugas saat hendak ditangkap. Masih ada dua DPO dari kelompok gembong Curanmor lintas Kabupaten tersebut dan saat ini masih kami lakukan pengejaran.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: