asn

Tangani Sengketa Pilkada Polisi Diberikan Wewenang Untuk Menyita dan Memeriksa Tanpa Izin Pengadilan

Tangani Sengketa Pilkada Polisi Diberikan Wewenang Untuk Menyita dan Memeriksa Tanpa Izin Pengadilan

radartvnews.com – Dalam menangani kasus pelanggaran dan sengketa pada pemilihan Kepala Daerah, Kepolisian diberikan wewenang untuk menyita dan menggeledah tanpa izin terlebih dahulu dari pengadilan Negeri, hal ini di ungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, ini sesuai dengan Undang – Undang penanganan pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah sendiri mengatakan,sejauh ini pelanggaran banyak terjadi di lima daerah yang akan menggelar pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2017 mendatang, dalam menangani pelanggaran – pelanggaran, Bawaslu Lampung tidak sendiri melainkan dengan jaksa dan juga kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakumndu. (Hen/bow)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: