Lepas Segel, Angel’s Wing Wajib Patuhi 9 Poin

Lepas Segel, Angel’s Wing Wajib Patuhi 9 Poin

RADARTVNEWS.COMPemerintah Bandarlampung kembali mengizinkan restoran dan cafe Angel's Wing beroperasional dengan mematuhi 9 point. Sebelumnya lokasi ini disegel karena melanggar peraturan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung   Muhtadi Arsyad Temenggung dalam konferensi pers, Kamis (27/7) menjelaskan Direktur Utama PT. Asia Gemilang Bersama selaku manajemen pengelola kegiatan usaha restoran dan kafe Angel's Wing telah mengajukan surat permohonan dengan Nomor 001/AGB/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel. "Berdasarkan rapat dan peninjauan lapangan, Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan kesempatan kepada PT. Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan usaha restoran dan kafe yang disegel. Pihak manajemen diminta memenuhi 9 ketentuan yang tertuang dalam surat pernyataan tertulis ditandatangani diatas materai," jelas Muhtadi Arsyad Temenggung. Kemudian perwakilan kafe Angel's Wing Jumi Irawan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Bandarlampung yang telah memberikan kesempatan kembali untuk membuka usaha tersebut. Terkait perizinan dengan warga sekitar, Jumi Irawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mejalin komunikasi dari awal dan sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar. 9 Point Wajib Dipatuhi Angel's Wing:

  1. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki yakni dibidang usaha restoran dan rumah minum/kafe.
  2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar binger dengan ada dan/atau tidak ada disc jockey (dj), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget
  3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol,
  4. Tidak menjual minuman beralkohol golongan b dan c dalam menjalankan kegiatan usahanya;
  5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan peraturan walikota bandar lampung nomor 28 tahun 2010 tentang hiburan malam;
  6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.
  7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
  8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan,
  9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apa bila melanggar ketentuan pada point diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: