Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kata Kepala Basarnas
RADARTVNEWS.COM–KEPALA Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi (HA) buka suara usai penetapan status tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas oleh KPK. HA menyatakan tegas penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme berlaku karena dirinya merupakan anggota militer aktif. "Penetapan sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata HA dihadapan jurnalis, Kamis 27 Juli 2023. Dipastika dirinya siap mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini. "Saya akan mengikuti proses hukum berlaku di lingkungan TNI," katanya. Sehari sebelumya HA ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi jika HA menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021. Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menegaskan HA diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai perusahaan pemenang proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: