Pembunuh Ibu Kandung di Lampura Divonis Seumur Hidup
Saripudin 30 tahun warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara divonis penjara seumur hidup usai membunuh ibu kandungnya sendiri. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 lalu, diwilayah Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara ini sempat membuat geger warga setempat. Pasalnya Saripudin tega membunuh ibu kandungnya maybah yang sudah berusia 60 tahun lantaran tidak di berikan uang untuk membeli rokok. Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan pada Sabtu 15 Juli 2023. Terdakwa saripudin telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari hasil pembelaan terhadap terdakwa bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa akan tetapi itu tidak terbukti dan majelis hakim telah mempertimbangkan surat visum Kejati yang menyatakan bahwa tidak ada tanda tanda gangguan kejiwaan. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi M.Farid Rumdana menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari telah menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Para hakim sepakat untuk terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: